RMN Indonesia, JAKARTA- Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar buka suara soal tuduhan monopoli bunga utang yang diarahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada anggota organisasinya.
Entjik mengklaim pihaknya belum menerima surat resmi dari KPPU terkait penyelidikan dugaan kartel bunga pinjol. Ia pun membantah dugaan pengenaan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman kepada konsumen.
“Sebenarnya kita memang belum terima surat resmi dari KPPU, kita baru baca press release-nya ya. Jadi yang dituduhkan adalah, AFPI menjadi kartel untuk bunga. Dan di situ disebutkan 0,8 (persen). Padahal kita sudah lama, 2 tahun lebih yang lalu, itu 0,4, kita turunkan,” papar dia dalam acara konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Entjik berharap AFPI bisa segera bertemu dengan KPPU untuk mendiskusikan dugaan kartel tersebut. Ia membantah AFPI telah melakukan monopoli bunga pinjol kepada pihak konsumen.
“Kalau kartel kan monopoli bunga. Menurut saya (monopoli bunga) itu kita melakukan aturan batas minimum. Kalau batas maksimum (0,4 persen) bukan kartel, justru customer protection yang kita lakukan, jadi untuk memproteksi konsumen, maka tidak boleh lebih dari sini. Yang diuntungkan ya konsumen. Itu yang ada di aturan kita,” tandas dia.
“Jadi kalau kita dituduhkan bahwa kita monopoli bunga, menurut saya bukan begitu harusnya. Saya enggak bilang salah ya, karena ini pendapat saya. Tetapi bukan begitu,” lanjut Entjik.
Menurut dia, klaim monopoli bunga pinjol bisa berlaku jika AFPI menetapkan batas minimum di angka 3-5 persen. Sementara yang dilakukan asosiasi tersebut adalah batas maksimum 0,4 persen per hari.(ybp)