Kasus Korupsi Tol MBZ
JAKARTA | RMN Indonesia
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, salah satu yang diperiksa merupakan eks Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 s/d Juli 2020 berinisial IGNP. Adapun pemeriksaan itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (11/10) kemarin.
“Saksi yang diperiksa yaitu IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 – Juli 2020,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Ketut mengatakan penyidik juga turut memeriksa Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 24 November 2016 s/d 1 Oktober 2022 berinisial HP.
Lalu, pemeriksaan dilakukan juga terhadap Direktur Bisnis PT Jasamarga berinisial MAS, Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 s/d 2020 berinisial FR, dan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017 s/d 2018 berinisial MWRS.
Sementara itu, dua saksi lainnya adalah Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama berinisial EY dan Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017 s/d 2019 berinisial IZ. (hab/hmi)