JAKARTA | RMN Indonesia
c
Pada Selasa (10/10/2023) lalu, Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut. Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, frasa “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo (Jokowi). Sebab, jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Mengingat, pada tahun ini usia Gibran menginjak 36 tahun. Apalagi, Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk menjadi bakal cawapresnya di Pilpres 2024.
Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 9 Oktober 2023.
Atas permintaan itu, Gibran mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024. “Jawabannya umur tidak cukup,” ujar suami Selvi Ananda.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menegaskan, usia tidak bisa menjadi jaminan seseorang memiliki kemampuan dalam memimpin. Dave menyampaikan itu menanggapi wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Usia Gibran yang masih 36 tahun dianggap masih terlalu muda untuk menjadi kandidat cawapres. “Pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan roda organisasi apalagi negara, jangan dilihat hanya dari umur. Usia tidak selalu menjadi jaminan dalam kemampuan dalam memimpin,” ujar Dave saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menilai Prabowo pasti memiliki perhitungan tersendiri dalam menentukan cawapres. Mekeng menyebut Prabowo pasti mencari sosok pendamping yang bisa menambah kekuatan dalam menghadapi Pilpres 2024.
“Biar Pak Prabowo yang memutuskan yang terbaik buat dirinya,” kata Mekeng.
Meski demikian, Mekeng menegaskan Partai Golkar tetap pada pendirian berdasarkan rapimnas. Dimana, mereka mengusung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai capres maupun cawapres.
Partai Golkar tetap pada pendiriannya pada putusan rapimnas agar Pak Airlangga menjadi capres atau cawapres,” imbuhnya.
Sementara itu, Prabowo mengklaim bahwa dirinya memilih mendengarkan aspirasi publik di dalam menentukan kandidat pendampingnya.
“Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana,” ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Prabowo menjelaskan, usulan mengenai Gibran menjadi cawapres baru akan dibahas jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mengenai batas usia capres-cawapres. Adapun MK baru akan membuat putusan pada 16 Oktober 2023 mendatang. (hab/hmi)