Jumat, Januari 17, 2025
spot_img

Kejagung ” Acak-acak” Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli

JAKARTA | RMN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru perkara korupsi BTS Kominfo, Sadikin Rusli (SR). Kejagung menemukan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.

“Dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi. Apa itu? di antaranya adalah alat bukti elektronik,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Kuntadi menyebut, barang bukti itu menjadi penguat alasan kenapa Sadikin pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kuntadi mengatakan, pada saat penggeledahan, juga terdapat bukti penguat lainnya seperti dokumen. Namun sayangnya, ia tidak menyebut rinci soal dokumen apa saja yang menjadi bukti penyidik.

“Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen,” paparnya.

“Rinciannya bagaimana? Tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru perkara korupsi BTS Kominfo, Sadikin Rusli (SR). Kejagung saat ini tengah mendalami ada atau tidaknya kaitan Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedangkan kita dalami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).(fik/hmi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles