MEDAN BELAWAN | RMN Indonesia
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ) Cabang Belawan akan merazia sejumlah Pemukiman Warga diatas bantaran sungai Deli, jalan Pulau Mega lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Menurut keterangan Kepala lingkungan II, warga yang tinggal di lokasi tersebut mencuri arus.
Kepala Lingkungan II jalan Pulau Mega, Belawan Bahari, Ramlan mengatakan bahwa lokasi pemukiman Warganya diatas bantaran Sungai Deli harus diberi sangsi tegas oleh pihak PLN Belawan karna dianggap meresahkan seperti berpotensi terjadinya peristiwa kebakaran akibat curi arus.
” Lokasi itu telah beberapa kali dilakukan pemutusan arus oleh PLN Belawan, namun setelah diputus masih aja ada warga yang berani menyambung listrik kembali, warga yang nakal itu harus benar benar diberi sangsi tegas sebagai efek jera, ” ujar Ramlan Kepala Lingkungan II, jalan Pulau Mega, Belawan Bahari, Jum’at ( 20/10/2023) kemarin.
Salah seorang Warga bernama Masul Nasution, mengatakan dirinya siap mendukung Ramlan selaku Kepala lingkungan II untuk melakukan penertiban. Bahkan dirinya telah membuat laporan ke PLN Cabang Belawan. Masul berharap agar Ramlan juga melakukan pendataan bagi warganya yang tinggal di jalur hijau. Menurut Masul, sebagian warga yang tinggal diatas benteng lingkungan II tersebut, bukanlah warga Domisili.
Dari keterangan Pihak PLN Cabang Belawan, saat ini telah menerima laporan warga yang nantinya akan di proses untuk dilakukan penertiban melalui Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL )
” Laporan warga terkait adanya pencurian arus di pemukiman bantaran Sungai Deli jalan Pulau Mega Lingkungan II, Belawan Bahari, akan segera kita proses, ” ujar Anggun.(um)