JAKARTA | RMN Indonesia
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, terkait kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM.
Staf Oditurat Militer II-07 Jakarta Letnan Satu Kum Citra Dewi Manurung yang didampingi Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi menyerahkan berkas perkara itu kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, kemarin.
Selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia mengatakan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke panitera untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil.
“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan didaftarkan. Kemudian, Kepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut,” ujarnya.
Majelis hakim yang ditunjuk pun akan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum menetapkan jadwal persidangan.
“Majelis hakim akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari. Setelah itu, Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Pekan depan insyaallah bisa dilaksanakan persidangan,” kata Awan.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.(fik/jr)