JAKARTA | RMN Indonesia
Pemerintah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. UMP rencananya diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan.
“Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan,” tulis pasal 29 ayat (1), dikutip detikcom, Kamis (2/11/2023).
“Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi,” bunyi ayat (2).
Adapun Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15%.
Terkait itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam menyebut ada beberapa pertimbangan yang perlu dilihat. Jika produktivitas cukup bagus mungkin saja upah naik lebih tinggi dari permintaan. Tetapi jika sebaliknya maka yang jadi prioritas adalah menyelamatkan bisnis perusahaan dan para karyawan.
“Upah minimum kan threshold upah. Upah aktual kan ditentukan di masing-masing perusahaan melalui bipartite. Jadi kenaikan upah tergantung kondisi masing-masing perusahaan. Kalau bgaus productivitynya dan memungkinkan bisa naik lebih tinggi, tapi kalau sebaliknya harus diprioritaskan bagaimana perusahaan dan karyawannya bisa survive,” jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Nurjaman menyebut dewan pengupahan nasional belum melaksanakan sidang terkait UMP.
“Baru rapat-rapat dewan pengupahan belum melaksanakan sidang. Nanti kalau sudah sidang baru ketahuan berapa titik-titik permintaan, kesiapan, kesepakatan, kan gitu. Rata nantinya kalau sekarang belum,” tuturnya.
Ia menyebut penetapan upah harus di bawah permintaan buruh. Nurjaman mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan beberapa variabel lainnya. “Ya lihat aja pertumbuhan ekonominya berapa. Ya sekitar itu lah kan ada variabel lain, ada pertumbuhan ekonomi, ada produktivitas,” ungkapnya. (jr/you)