JAKARTA | RMN Indonesia
Untuk memperkuat pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) membentuk Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap segala ancaman yang mungkin dilakukan warga negara asing (WNA) di lingkungan mereka.
“Kami terus berusaha memberi rasa aman pada masyarakat melalui sinergi yang kami laksanakan. Salah satunya adalah dengan membentuk satuan tugas pada lingkup yang lebih kecil di tingkat kecamatan agar pengawasan bisa lebih optimal,” kata Felucia melalui keterangan tertulis usai pengukuhan Timpora tingkat kecamatan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, kemarin.
Felucia juga mengatakan sepanjang 2023 telah mendeportasi 56 WNA pelanggar hukum.
Sementara Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan pembentukan Satgas Timpora tingkat kecamatan membawa banyak manfaat.
“Sarang Asing atau Timpora yang ada di tingkat kecamatan, akan menjadi jembatan kita untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di sini,” ujar Munjirin.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandy Andaryadi juga memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut.
Menurutnya, upaya ini menunjukkan langkah proaktif untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta melibatkan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali.
“Kolaborasi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dalam pembentukan Satgas Pengawasan Orang Asing di tingkat kecamatan menjadi ujung tombak untuk menyaring laporan masyarakat dan koordinasi antar instansi dalam mencegah kerawanan yang muncul,” ujar Sandy.(jr/ali)
[09.41, 3/11/2023] Pak Helmy: Caption Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengkukuhkan Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk tingkat kecamatan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. (ant)