Selasa, September 10, 2024
spot_img

Pemerintah Buat Aturan Perizinan Pemakaian Air Tanah

JAKARTA | RMN Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan aturan buat masyarakat wajib mengurus izin pemakaian air tanah. Tapi, tak semua masyarakat yang mengurus perizinan tersebut.

Di ketahui aturan masyarakat wajib mengurus izin pemakaian air tanah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan itu dibuat dalam rangka menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.

Dalam peraturan ini disebutkan, rumah tangga yang wajib berizin adalah yang jumlah pemakaian air tanah lebih dari >100 m3 per bulan. Sementara rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip, kemarin.

Ia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar itu bukanlah hal yang baru. “100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” terang Wafid.

Wafid menerangkan aturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Ia menyebut, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kerusakan air serius, terutama di pulau jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya. (jr/you)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles