Sejumlah produk asal Palestina yang beredar di Indonesia adalah kurma segar atau kurma yang dikeringkan, minyak zaitun, sekrup, baut, dan mur.
JAKARTA | RMN Indonesia
Banyak produk dari Palestina yang beredar di Indonesia. Beberapa diantaranya produk kurma dan zaitun.
Melansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan RI, Senin (6/11/2023), pemerintah Indonesia telah menghapus tarif bea masuk untuk produk asal Palestina sejak 2019. Itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/2018 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.
Sejumlah produk asal Palestina yang beredar di Indonesia adalah kurma segar atau kurma yang dikeringkan, minyak zaitun, sekrup, baut, dan mur.
Kurma dan zaitun merupakan produk yang belum banyak diproduksi di Indonesia sehingga pemerintah menerapkan penghapusan tarif bea masuk. Serta, menjadi hal penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina.
Di samping itu, menurut beberapa sumber, Presiden Jokowi pun menyatakan telah memberikan fasilitas unilateral untuk Palestina. Fasilitas tersebut adalah pembebasan tarif bea masuk untuk produk kurma dan zaitun.
Tak hanya kurma dan zaitun, produk lain yang berasal dari Palestina juga akan diberikan fasilitas yang sama. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan dari Indonesia kepada Palestina. Indonesia pun memberikan bantuan berupa pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan tujuan mempersiapkan negara Palestina yang merdeka. (jr/you)