JAKARTA | RMN Indonesia
Kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surtawijaya mengusulkan pengaturan baru dana desa.
“Kita hari ini dana desa sudah lama diajukan kita mau 70% diatur desa, 30% pusat,” tutur Surtawijaya usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Surtawijaya mengatakan pihaknya meminta agar Dana Desa 30% saja yang diatur pusat, 70% sisanya diatur langsung oleh perangkat pemerintahan desa.
“Kita hari ini dana desa sudah lama diajukan kita mau 70% diatur desa, 30% pusat,” kata Surtawijaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Apdesi juga mengungkapkan usulan soal periodisasi. Tepatnya, usulan masa jabatan 9 tahun secara langsung ke Jokowi. Usulan ini perlu dibahas oleh pemerintah dan DPR.
“Dalam pertemuan biasa kita mengusulkan seperti yang sudah terjadi di publik, yaitu berbicara periodisasi. Namun semua tinggal rapat eksekutif dan legislatif yang menentukan,” ujar Surtawijaya.
Bulan Juli lalu, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Baleg sepakat membawa RUU ini ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Salah satu revisi RUU desa, kata Sutarwijaya, tentang perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Baleg juga menyepakati kenaikan dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah. (jr)