JAKARTA | RMN Indonesia
Industri perbankan saat ini tidak baik-baik saja. Risiko likuiditas dan biaya operasional menjadi penyebab dari kondisi bank tersebut.
“Di era suku bunga tinggi, perbankan akan menghadapi risiko likuiditas dan peningkatan biaya operasional. Rasio Sharpe Square Ratio (SSR) adalah metode untuk mengukur kinerja suatu portofolio,” tutur Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, dikutip, Kamis (9/11/2023).
Di ketahui, rasio SSR berguna untuk mengukur seberapa besar proporsi dana pihak ketiga (DPK) yang harus disimpan oleh bank di Bank Indonesia (BI), sebagai cadangan.
Semakin tinggi rasio SSR, maka semakin rendah likuiditas bank. Artinya, semakin tinggi pula biaya operasional bank tersebut. Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran rasio SSR yang berbeda untuk setiap jenis simpanan.
“Jika tingkat suku bunga naik, maka DPK akan berpindah dari simpanan berjangka pendek ke jangka panjang yang bunganya lebih tinggi,” terang Deni.
Hal ini, lanjutnya, meningkatkan rasio SSR bank, karena simpanan berjangka panjang memiliki rasio SSR lebih tinggi ketimbang simpanan berjangka pendek.
Untuk itu, kata dia, bank harus mengelola komposisi DPK-nya agar tidak terlalu terbebani kewajiban SSR. Kinerja sektor keuangan yang jauh dari moncer memperlihatkan tidak jelinya OJK akan permasalahan sektor keuangan di Indonesia.
Hal ini terjadi karena adanya tiga hal penting yang secara struktural justru tidak dijelaskan oleh OJK dengan sistematis. Pertama, meningkatnya risiko sistemik akibat ketidakstabilan ekonomi global, geopolitik, dan bencana alam.
“Kedua, meningkatnya persaingan antara penyedia jasa keuangan, baik konvensional maupun digital. Ketiga, meningkatnya potensi fraud, cybercrime, dan money laundering dalam sektor jasa keuangan,” paparnya.
Pemangku kepentingan harus sadar mengenai tantangan di dunia perbankan saat ini. Setidaknya ada empat hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, masih ada tantangan dalam mengintegrasikan fungsi pengaturan dan pengawasan antara sektor-sektor jasa keuangan. Kedua, masih terdapat potensi konflik kepentingan antara pihak pengawas dan yang diawasi.
“Ketiga, masih ada keterbatasan dalam hal infrastruktur, teknologi, dan anggaran. Keempat, ada celah hukum dan regulasi yang perlu disempurnakan,” tambahnya. (jr)