JAKARTA | RMN Indonesia
PT Nestlé Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 126 karyawan di Kejayan, Jawa Timur, per 31 Oktober. Kebijakan ini diambil dengan alasan penyesuaian bisnis agar lebih efisien dan tumbuh dalam jangka waktu panjang.
“Dalam situasi dan kondisi saat ini, dengan sangat menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak sebagai hasil dari perubahan ini, di salah satu pabrik kami, Kejayan, dikarenakannya sudah tidak adanya peran di dalam transformasi bisnis ini,” ujar manajemen Nestle dalam keterangan resmi, dikutip cnnindonesia, Selasa (14/11/2023).
Dalam informasi itu, perusahaan Nestle Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan di pasar yang berdampak pada volume produksi pabrik di berbagai kategori produk.
“Untuk menghadapi dinamika tersebut, kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan tuntutan pasar, serta mendesain kembali organisasi kami untuk menjawab perubahan dengan lebih efektif sembari tetap berpegang pada komitmen kami untuk menjaga kelangsungan bisnis dan keberlanjutan operasional,” jelas manajemen Nestle.
Terkait PHK karyawan, manajemen PT Nestle Indonesia telah mempertimbangkan seluruh pilihan yang ada sebelum pada akhirnya mengambil keputusan PHK. Meski begitu, perusahaan tetap mengakomodir kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK dengan sepenuhnya sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen untuk memperlakukan karyawan dengan adil dan hormat, serta sepenuhnya mematuhi semua hukum dan kebijakan yang berlaku. Perusahaan akan melakukan yang terbaik kepada karyawan yang terdampak serta memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnis kami di Indonesia,” tambahnya. (Ant/jr)