Jumat, Oktober 11, 2024
spot_img

MUI Panggil Produk Bersertifikasi Halal tapi Berafiliasi Israel

JAKARTA | RMN Indonesia

Pasca dikeluarkannya fatwa tentang hukum dukungan terhadap Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memanggil produk-produk bersertifikasi halal yang beredar di Indonesia namun berafiliasi dengan Israel. Panggilan ini dimaksudkan untuk membahas apakah perizinan sertifikasi halal tersebut hendak dicabut atau tidak.

Diketahui MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sehingga mangharamkan umat Muslim Indonesia membeli produk yang diduga menyumbangkan profitnya kepada Israel.

“Kita diskusikan, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang (Israel). Nah itu apakah perlu dicabut,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, dikutip okezone Rabu (15/11).

Ia menyampaikan bahwa proses pemanggilan para produk yang memegang sertifikasi halal ini dilakukan secepatnya. “(MUI panggil) Segera, sesegera mungkin dalam waktu Senin besok sudah bisa dilakukan. Karena ini harus secepat mungkin,” kata Ikhsan.

Terkait wacana dicabut sertifikasi halalnya, Ikhsan mengungkap jika terbukti bersertifikasi halal namun pro Israel, bukan berarti produk tersebut haram dikonsumsi atau digunakan.

Jadi, lanjut Ikhsan, yang dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, kalau tidak punya sertifikasi halal maka dia (produk-produk terafiliasi Israel) tidak boleh berjualan di Indonesia, karena ada undang-undangnya (jaminan produk halal) tadi sudah saya sebut pasal 4 itu,” jelas Ikhsan.

Sebelumnya, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina terdiri dari empat poin dalam fatwa ini. Salah satunya mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel.

Demikian dikemukakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11) kemarin.

“Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tuturnya. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles