JAKARTA | RMN Indonesia
Polda Metro Jaya belum mengambil tindakan berupa penjemputan paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, Firli masih berstatus saksi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan alasan tak melakukan jemput paksa lantaran Firli masih berstatus sebagai saksi. Meskipun, Ketua KPK itu sudah tiga kali mangkir.
“Yang pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua ya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip inilah com, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, ia memaparkan, pada pemeriksaan Selasa (14/11/2023), penyidik kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangam tambahan. Namun, dia tak bisa hadir lantaran memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Dewas KPK di Gedung Merah Putih.
“Dari ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim,” ujarnya.
Di ketahui, Firli Bahuri, kerap mangkir dalam penyelidikan kasus dugaan suap. Firli pertama kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10/2023). Alasannya, dia masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Pada hari Selasa (24/11/2023) Firli memenuhi pemanggilan di Bareskrim Polri.
Kemudian pada Selasa (7/11/2023), Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan dengan alasan memiliki kegiatan dinas di Aceh. Selanjutnya, Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023). Namun, dia tak hadir lagi dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Ant/jr)