Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img

Bawaslu Bidik Cawapres Gibran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membidik calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat hadir pada acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) kemarin.

Di ketahui, Silaturahmi Nasional Desa Bersatu diikuti ribuan kepala desa dan aparat yang notabene merupakan aparat pemerintah yang harus netral dalam Pemlu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Badja, mengatakan, pihaknya sedang mencermati rekaman video Gibran yang hadir pada acara tersebut. Karena saat ini belum masuk tahap kampanye, sehingga tidak boleh ada ajakan memilih dalam kegiatan tersebut.

“Pertama di sana ada ajakan enggak? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih. Tetapi ya kita lihat nanti pas video yang ada kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan,” ujar Rahmat Bagja di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Ia mengaku, bisa saja ada potensi pelanggaran jika calon presiden dan calon wakil presidein hadir di acara perangkat desa, termasuk kepala desa, yang notabene bersikap netral. Terlebih, kalau kemudian melibatkan dalam hal dukungan dan masuk tim kampanye.

“Pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pasal 280,” lanjutnya dikutip bloombergtechnoz.com

Sementara itu, Tim Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman turut mengomentari kehadiran cawapresnya Prabowo Subianto di acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena Jakarta kemarin.

Ia mengatakan,  alih-alih ajakan memilih, penyampaian dukungan pun tidak terjadi dalam acara tersebut. “Sejak penyampaian undangan, kami memastikan bahwa di acara tersebut tidak ada penyampaian dan penerimaan dukungan. Dalam pelaksanaan acara tersebut hingga selesai jelas tidak ada sama sekali bentuk penyampaian dukungan politik kepada kami,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Dia mengatakan, aturan soal aparat harus netral jelas dalam ketentuan Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ada larangan keras melibatkan kepala desa dalam kampanye dan juga larangan bagi kepala desa untuk membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye,” ujar dia lagi.

Lanjutnya, kehadiran Gibran di sana adalah untuk menyampaikan visi dan misi dan menyerap aspirasi.  “Acara tersebut adalah acara penyamapaian aspirasi dari organisasi -organisasi perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu,” tambahnya. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles