JAKARTA | RMN Indonesia
Ketua Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Sulawesi Tenggara (Sultra), Anugrah Anca, diamankan aparat Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia ditangkap bersama rekan kerjanya, LM, dalam kasus penambangan ilegal.
Mereka juga terlibat dalam penggunaan 17 alat berat ekskavator yang digunakan untuk mengeksploitasi material bijih nikel tanpa izin.
Ditjen Gakkum KLHK berhasil menyita belasan alat berat ini yang telah digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Alat-alat ini saat ini dititipkan ke Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.
Mengutip dari laman herald id, Ketua Tim Relawan Prabowo-Gibran dan LM memiliki peran di PT Anugrah yang terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan hidup.
Sementara praktik ilegal dilakukan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, sejak tahun 2022.
Dirjen Gakkum KLHK,Rasio Ridho Sani, menilai tindakan ini hanya untuk mengeruk pribadi kedua tersangka. Namun, dampaknya yang dirugikan lingkungan hidup.
Ridho Sani menegaskan penindakan serius dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Meskipun Ketua Panitia Deklarasi Relawan Baret Prabowo Sultra, Rendi Tabara, mengonfirmasi penangkapan tersebut, persiapan deklarasi dan pengukuhan relawan tetap berjalan sesuai rencana. (jr)