JAKARTA | RMN Indonesia
Asosiasi periklanan hingga media telah membuat surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Isinya terkait dengan penolakan terhadap isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.
Asosiasi periklanan dan media sepakat menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait pengamanan zat adiktif. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Jokow Widodo.
Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq mengatakan, isi surat itu tidak soal penolakan saja, tetapi akan disajikan data bagaimana tingginya pengaruh aturan itu jika diberlakukan pada industri periklanan dan media.
“Jadi, menurut saya yang kita lakukan memikirkan strategi approach-nya, usul saya konkret, satu, kan kita sudah punya surat, kita bikin sebuah surat lagi yang redaksionalnya, lebih detail dan dalam tanda petik sedikit nakal, ditujukan ke pak Presiden,” Â tuturnya pada acara diskusi Dampak Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan terhadap Industri Kreatif, di Meradelima Restaurant, Jakarta Selatan, dikutip detikcom, Selasa (21/11/2023).
Dalam diskusi tersebut, semua asosiasi periklanan hingga industri kreatif dan media yang hadir dalam kesempatan itu menyambut dengan keterangan setuju.
Di tempat yang sama, Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan, pihaknya dengan sejumlah asosiasi media juga pernah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan aturan Publisher Rights atau hak penerbit yang hingga akhirnya aturan itu tertunda disahkan pemerintah.
Ia pun setuju terkait menolak aturan pelarangan iklan roko pada media digital dan penyiaran juga disampaikan ke Jokowi.
“Waktu yang RPP publisher rights IDA dengan beberapa asosiasi media berkirim surat ke Presiden dengan data hingga tertunda penandatangannya. Kita setuju untuk bersurat ke Pak Jokowi,” tegasnya.
Sebelumnya, asosiasi periklanan hingga media telah membuat surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Isinya terkait dengan penolakan terhadap isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.
Surat dikeluarkan oleh Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran tersebut mewakili aspirasi dari beragam asosiasi, yaitu Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi iklan Indonesia (IRPII). (jr)