JAKARTA | RMN Indonesia
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan optimalisasi aset dan bangunan. Upaya itu dilakukan karena ada beberapa pihak yang kerap menguasai aset milik KAI tanpa hak
“Pihak-pihak yang menguasai tanpa hak dengan selalu mendalilkan bahwa aset tanah PT KAI adalah tanah negara bebas serta aset rumah perusahaan PT KAI adalah rumah negara. Sehingga, pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di pengadilan,” ujar Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna, pada Focus Group Discussion (FGD) PT KAI, Jakarta, dikutip, Rabu (22/11/2023).
Ia menuturkan, aset tanah yang telah tercatat PT KAI merupakaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sehingga, aset tersebut bukan tanah negara bebas serta aset rumah perusahaan juga bukan rumah negara.
Semua itu, lanjut Sandry, didasari atas data dan fakta yang ada, ditambah putusan pengadilan yang sudah inkrah dalam perkara perdata, pidana umum dan pidana khusus (korupsi).
“Dengan demikian, bilamana ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, menduduki, dan/atau menguasai, baik aset tanah PT KAI maupun rumah perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi,” tegasnya.
Sandry memaparkan, pihaknya kerap kali melakukan kegiatan penertiban aset PT KAI yang dibantu aparat kewilayahan dan kepolisian. Ini dilakukan agar segala proses berjalan lancar.
PT KAI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar terus memberikan dukungan terhadap program penyertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan.
“Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu,” ungkap Sandry.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait. FGD bertujuan memberikan pemahaman tentang sejarah aset tanah dan bangunan KAI, status modal atau kekayaan negara yang dipisahkan pada KAI, dan legalitas status tanah dan rumah perusahaan. (jr)