Selasa, September 10, 2024
spot_img

Firli Belum Dipecat Sebagai Ketua KPK

JAKARTA| RMN Indonesia

Atas kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. KPK menyebut, sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya, ia masih bertugas seperti biasa.

“Kalau belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada medis, Jumat (24/11/2023).

Diketahui, penetapan tersangka kepada Firli Bahuri diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.

Menurut Tanak, status Firli di KPK akan berakhir jika surat pemberhentian sementara telah terbit.

“Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” tegas Tanak.

Keppres Pemberhentian Sementara Firli Segera Diteken Jokowi

Sedangkan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan surat penetapan tersangka itu telah diterima Kemensetneg, Rabu (23/11/2023) pukul 17.00 WIB.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” tegas Ari kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Menurut Ari, keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman seumur hidup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli disangkakan pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.

“Sebagaimana Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP,” kata Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

Ade menjelaskan, ancaman hukuman Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Tak hanya itu, pasal itu juga mengatur pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (hab/hmi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles