JAKARTA | RMN Indonesia
Mahkamah Agung (MA) menyambut baik keputusan Komisi III DPR yang menyetujui tujuh hakim agung baru. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi MA dalam menangani berbagai perkara kasasi dan aspek hukum lainnya.
“Hal ini sangat dinantikan setelah dua gelombang tanpa penambahan hakim agung,” ungkap jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan pada Jumat (24/11/2023).
Saat ini, Kamar Pidana MA hanya memiliki 10 hakim agung, padahal jumlah perkara yang harus diputus mencapai ribuan. Dengan penambahan hakim agung baru melalui pemilihan terbaru DPR, jumlah hakim agung Kamar Pidana akan bertambah menjadi 16 orang.
“Namun, pada awal tahun mendatang akan terjadi pengurangan satu hakim akibat pensiunnya Bapak Eddy Army,” tambah Suharto.
Komisi III DPR RI telah menyelesaikan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan untuk calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2023. Keputusan ini diambil dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2022) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir.
Adies, selaku pimpinan rapat, membacakan nama-nama calon hakim agung yang telah lolos uji kelayakan.
“Berlandaskan pandangan fraksi yang disampaikan oleh masing-masing kapoksi, Komisi III memberikan persetujuan terhadap tujuh calon hakim agung untuk tahun 2023,” ungkap Adies dalam rapat. (hab/hmi)