JAKARTA | RMNIndonesia
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespon soal gugatan para pengusaha minyak goreng (migor) terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) pada 2022 sebesar Rp 344 miliar.
Ia pun mempersilahkan pengusaha minyak goreng menggugat masalah tersebut. Program rafaksi pada 2022 dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui sebuah peraturan menteri.
“Ya silahkan saja (pengusaha mau gugat pemerintah),” tegas pria yang akrab disapa Zulhas, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, dikutip detikcom, Senin (27/11/2023).
Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Zulhas menjelaskan sampai saat ini memang pihak pemerintah belum memproses pembayaran utang tersebut kepada pengusaha.
Adapun pembayaran utang rafaksi tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembayaran itu harus atas rekomendasi Kemendag.
“Dapat kami sampaikan terkait dengan rafaksi minyak goreng di mana saat ini BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga verifikator belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT Sucofindo kepada BPDKS,” kata Zulhas dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI.
Pihaknya berencana untuk mengadakan rapat antar Kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas pembayaran utang tersebut. Karena menurut Zulhas, BPDPKS berada di bawah komando Kemenko Bidang Perekonomian.
Selain akan dirapatkan antar kementerian, Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar ditinjau ulang (review) verifikasi dari PT Sucofindo tekait jumlah pembayaran rafaksi minyak goreng.
Sebekumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menjelaskan, saat ini kuasa hukum dari kedua pihak tengah menjalankan diskusi internal. Pihaknya siap untuk mengambil langkah hukum pada tahun ini.
“Apakah kita melaporkan ke Bareskrim, Mabes maksudnya. Apakah kita somasi, ini tengah dibicarakan antar kuasa hukum,” kata dia dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Gugatan itu akan dilayangkan karena hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya niatan baik dari pemerintah untuk menyelesaikan perkara utang piutang tersebut.
“Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkrit dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi,” tuturnya. (jr)