Selasa, September 10, 2024
spot_img

TikTok Gandeng e-Commerce Lokal

JAKARTA | RMNIndonesia

TikTok dikabarkan akan beroperasi lagi dengan menggandeng e-commerce lokal. Rumor yang beredar di masyarakat, TikTok akan menggandeng Tokopedia.

Di tanya hal itu,  Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, enggan berkomentar banyak. Meski begitu, langkah TikTok berkolaborasi dengan e-commerce lokal untuk membuka TikTok Shop sah-sah saja dilakukan.

“(Gabung dengan Tokopedia?) Nanti kita lihat,” tutur Jerry ditemui di SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, teknis penggabungan dengan platflom lokal akan dibahas. Tapi, prinsip dasarnya adalah tidak melanggar dari peraturan yang menyatakan tidak boleh adanya penyatuan antara social media dengan e-commerce.

Dalam kesempatan itu, Jeery kembali menekankan agar social media tidak diperbolehkan untuk berjualan. TikTok harus membuat e-commerce kalau mau kembali membuka aktivitas jual-beli. Hal ini terkandung dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Supaya menciptakan equal playing field buat semuanya. Dan tentunya ada keberpihakan KPD UMKM. Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi, dan ada afirmasi keberpihakan yg kongkret kepada pelaku UMKM,” ujarnya.

Lebih lanjut Jerry mengatakan, saat ini proses perizinan TikTok Shop telah diterima dan tengah diproses oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Setelah izin ini rampung dan segala ketentuannya terpenuhi, TikTok Shop sudah bisa kembali beroperasi.

“Sedang dalam proses. Pokoknya intinya ketika izin sudah terpenuhi, sudah terlalu, dan sudah dipenuhi secara prosedural dan secara substansi, maka baru boleh. Tapi kalo belum, ya nggak bisa. Nah, sesimpel itu. Intinya kalo peraturan sudah dipenuhi, dia bisa jalan,” tegasnya.

Jerry juga menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang hadirnya TikTok Shop di Tanah Air, melainkan hanya mengatur. TikTok Shop sendiri diminta untuk dihentikan operasinya lantaran tidak memenuhi aturan yang berlaku. Dalam hal ini pertama, karena media social gabung dengan e-commerce. Lalu yang kedua, TikTok tak memiliki izin untuk berjualan. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles