Sabtu, September 14, 2024
spot_img

UMP Jakarta Rp 5,06 Juta

JAKARTA | RMNIndonesia

“Buruh Harusnya Terima aja”

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Propinvinsi (UMP) tahun 2024, senilai Rp 5,06 juta. Penetapan UMP itu didasari data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa.

“Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru ini kan tentu rumusannya sudah disesuaikan,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Hari menjelaskan, Pemprov DKI dalam perhitungan UMP DKI 2024 berdasarkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa.

“Alfa kita sudah tetapkan yang paling tinggi 0,3 sehingga ada kenaikan sekitar 3,38%, makanya kita tetapkan UMP DKI Rp 5,06 juta,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Hari,  juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja ketika rapat dewan pengupahan ada beberapa hal yang ingin disampaikan terkait skala upah.

“Kemudian ada program unggulan nanti akan kita kaji dan akan kita rapatkan kembali bersama dewan pengupahan yang itu akan menjadi tambahan bagi UMP. Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu,” katanya.

Lebih lanjut Hari meminta perhitungan UMP agar mengikuti ketentuan pemerintah. “Sekarang jangan kodek-kodek lagi soal UMP. UMP itu kan sudah given,” tambahnya. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles