JAKARTA | RMNIndonesia
Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut ada menteri yang tidak mundur meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian dikemukakannya dalam Orasi Ilmiah “Etika profesi sebagai landasan moral penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban” di acara Dies Natalis Universitas Bung Karno.
Awalnya, Mahfud mengatakan banyak orang melanggar hukum tapi tidak merasa malu.”Ada dulu menteri, “Kamu sudah tersangka lho, harusnya mundur kamu” “Lho, kan belum divonis”,” ujar Mahfud di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta Utara, Kamis (30/11).
Mahdfud menilai sosok yang dicontohkan itu tidak memiiki etika dan moral, walaupun memang tidak melanggar norma hukum. “Harusnya begitu tersangka, tahu diri. Masyarakat mencibir, masyarakat tidak percaya, sudah mundur,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, hukum mesti dimulai dengan praduga bersalah. Hal itu yang akan berproses nantinya dari terduga, tersangka, terdakwa, hingga dijatuhkan vonis oleh pengadilan.
Lalu, Mahfud membahas asas praduga tak bersalah itu. Ia menjelaskan praduga tidak bersalah itu artinya seseorang belum boleh dicabut haknya sebelum divonis oleh pengadilan. Tapi tetap boleh dinilai bersalah secara sosial.
Mahfud menilai prasangka itu tidak berdosa selama memiliki indikasi. Hal itu dilakukan demi penegakan hukum. Mahfud lantas berpesan agar jangan dibodoh-bodohi dengan asas praduga tak bersalah.
“Misalnya kalau sekarang, maaf, kalau kita melihat seorang pejabat, Wakil Menteri lah, Ketua KPK lah. Menteri lah yang sekarang jadi terdakwa,” jelas Mahfud.
“Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah? Boleh, sangat boleh. Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah, nanti bersalahnya sesudah vonis. Divonis berapa tahun Anda. Nah, itu bersalah, inkrah namanya,” sambung dia.
Ditemui usai acara, Mahfud mengaku pernyataan dalam orasi ilmiahnya itu tidak menyindir siapapun.
Ia menjelaskan aturan mengenai etika itu diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih berlaku sampai saat ini.
Hal itu kembali kepada masing-masing individu apakah ingin taat etik ataupun tidak.
“Enggak ada sindiran. Kan banyak. Bukan hanya Ketua KPK. Banyak selama ini, sejak zaman reformasi itu banyak yang begitu-begitu.”(Orasi ilmiah) Itu kepada pejabat. Semuanya. Dan kepada ASN semuanya. Kan, itu aturannya,” imbuhnya. (jr)