Jumat, Desember 13, 2024
spot_img

144 Debitur Diminta Agunan

JAKARTA |RMNIndonesia

“Dalam aturan Permenko KUR Rp 100 juta itu tidak diperbolehkan memberikan agunan. Dalam survei ini 144 debitur yang dikenakan agunan atau sebanyak 16,1%,”

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengungkap ada pelanggaran yang dilakukan sejumlah bank penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai Rp 100 juta, yakni pakai agunan atau jaminan.

Hal itu terkuak berdasarkan survei yang dilakukan KemenkopUKM terhadap 1.047 debitur. Dari jumlah tersebut, ditemukan 894 debitur KUR Skema Mikro dan Super Mikro penerima KUR sampai Rp 100 juta.

Dari data itu sebanyak 16% atau 144 debitur mengaku dikenakan agunan. Padahal, dalam aturan pemerintah tidak diperlukan agunan untuk KUR dibawah Rp 100 juta.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

“Dalam aturan Permenko KUR Rp 100 juta itu tidak diperbolehkan memberikan agunan. Dalam survei ini 144 debitur yang dikenakan agunan atau sebanyak 16,1%,” tutur Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius, saat konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (7/12/2023).

Yulius menyebut, bermacam agunan yang dikenakan, mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sertifikat tanah, rumah, sawah, akta, hingga akta jual beli (AJB). Nah, biasanya bank mengakali agar ada agunan dengan menaikkan dana KUR yang disalurkan.

Misalnya, pelaku UMKM mengajukan KUR Rp 100 juta, namun dinaikkan pinjamannya jadi Rp 101 juta sampai Rp 110 juta agar ada agunannya.

Dia juga mengungkapkan terdapat dana KUR yang sengaja diendapkan oleh bak sebagai jaminan. Jadi tak semua dana KUR cair kepada debitur, tapi ada yang ditahan sebagai jaminan.

“Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir, ditahan beberapa bulan untuk jaminan. Jadi nggak semua diserahkan, tetapi diblokir dulu sebagai jaminan. Padahal aturannya nggak seperti itu,” tuturnya.

Hasil lainnya, KemenkopUKM menemukan biaya-biaya tambahan lainnya, seperti biaya administrasi dan asuransi kepada penerima KUR.

Selain dibawah dana KUR dibawah 100 kita, Yulis mengungkap bahwa dalam penyaluran KUR di atas Rp 100-500 juta terdapat pelanggaran yang dilakukan bank. Pelanggaran itu yakni menetapkan agunan di atas jumlah KUR yang diberikan.

“Katakanlah pinjamannya Rp 120 juta, agunannya tanah, lebih mahal, kemudian harga mobil yang agunan lebih mahal. Ini yang melampaui di antaranya antara pinjaman, (agunan) lebih tinggi,” jelasnya. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles