Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img

Pajak Rumah Rp 5 Miliar Ditanggung Pemerintah

JAKARTA | RMNIndonesia

Rumah seharga Rp2 miliar akan mendapat insentif PPN DTP atas DPP sebesar Rp2 miliar. Dengan kata lain, tidak perlu membayar PPN karena sudah ditanggung pemerintah.

JAKARTARAYA- Pemerintah bikin kebijakan baru. Kebijakan itu menyangkut insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dituanggung pemerintah. Ini berlaku buat penyerahan rumah tapak dan satuan ruam susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti masyarakat. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi lainnya.

Mengutip Instagram @ditjenpajakri, dijelaskan contoh beli rumah gratis PPPN dengan aturan tersebut. Rumah seharga Rp 6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jualnya melebihi Rp 5 miliar.

Sementara rumah seharga Rp 5 miliar akan mendapat insentif PPN DTP tetapi hanya atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta.

Sementara itu, untuk rumah seharga Rp2 miliar akan mendapat insentif PPN DTP atas DPP sebesar Rp2 miliar. Dengan kata lain, tidak perlu membayar PPN karena sudah ditanggung pemerintah.

PPN DTP akan diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian dengan Berita acara serah terima mulai 1 november 2023 sampai dengan 31 desember 2024.

Keuntungan lainnya adalah masyarakat yang mencicil pembelian bisa mendapat insentif PPN DTP. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

Contohnya, masyarakat membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing Rp 500 juta dimulai dari September 2023-Desember 2023 sekaligus penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, masyarakat tetap mendapat insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN tertuang atas pembayaran November dan Desember saja. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles