JAKARTA | RMNIndonesia
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ramai dijadikan bahan diskusi calon presiden maupun calon wakil presiden jelang Pemilu 2024.
Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati mengatakan pembangunan IKN dijamin keberlanjutan dalam UU No 21 Tahun 2023 tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Melalui regulasi tersebut ditambah kegiatan 3P (Persiapan Pembangunan dan Pemindahan) IKN sudah ditetapkan sebagai program prioritas nasional, paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan pada Oktober 2023, lalu.
“Urgensi dari jaminan keberlangsungan ini sebenarnya kita tujukan agar tuhan pembangunan IKN ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan IKN,” ujar Diani dalam acara Sosialisasi UU No.21 tentang IKN secara virtual, Senin (12/11/2023).
Sehingga lewat regulasi tersebut, lanjut Diani, siapapun presiden terpilih nantinya harus menjadikan program pemindahan para PNS ke IKN sebagai program prioritas nasional.
“Pada 24 ayat (3) UU 21/2023 dimana paling singkat proses 3P ini ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya UU ini, dengan memperhatikan pelaksanaan dan penyelesaian IKN,” tuturnya.
Pemberian jaminan keberlanjutan IKN, diharapkan bisa memberikan keyakinan bagi para pelaku usaha untuk tidak segan-segan menanamkan modalnya ke IKN.
Mengingat proyeksi kebutuhan biaya pembangunan IKN yang tembus Rp466 triliun hanya dibebankan kepada APBN sebesar 20%, sedangkan mayoritas pembiayaan diluar APBN.
“Intinya untuk keberlanjutan pembangunan ini, kita stick pada apa yang sudah tertuang salam UU IKN, dan saya rasa dengan visi yang ada ini tentu akan kita perhatikan bahwa keberlanjutan dari pembangunan IKN ini akan berlangsung sampai 2045 sesuai UU IKN,” pungkasnya. (jr)