JAKARTARAYA – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan banyak masyarakat yang meminjam uang secara online dipakai berjudi.
Ketua Satgas PASTI, Sardjito mengatakan, pihaknya mendapat hal itu berdasarkan temuan di lapangan. Mereka memakai uang melalui pinjaman online untuk mendapatkan uang dengan cara instan.
“Faktanya, banyak sekali orang pinjol untuk judi online. Masyarakat cari uang yang paling gampang,” tutur Sardjito, di The Ballroom Djakarta Theater, Selasa (12/12).
Berdasarkan catatan, dari 1 Januari-11 November, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.
Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan “perang” terhadap maraknya judi online di masyarakat. Bahkan, Kominfo menyatakan Indonesia dalam kondisi situasi darurat judi online.
Dampak judi online di masyarakat sudah sangat luas. Setidaknya ini yang menjadi keprihatinan yang luar biasa.
Pemerintah pun langsung bergerak cepat. Presiden Jokowi mengamanatkan untuk segera menangani dan menindak tegas semua aplikasi dan konten terkait judi online. Upaya lainnya dengan mengampanyekan literasi literasi.
Untuk memerangi maraknya judi online di kalangan masyarakat, diperlukan kolaborasi dan partisipasi semua pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya, baik di jagat digital maupun organisasi masyarakat. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya judi online. (jr)