JAKARTA | RMNIndonesia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tiga maskapai penerbangan yang menaikkan tarif tiket penerbangan yang melanggar tarif batas atas (TBA).
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah maskapai penerbangan yang melanggar TBA jelang masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pelanggaran itu khusus terjadi pada saat rute-rute tertentu yang hanya dioperasikan satu maskapai.
Meski demikian, dia tidak membeberkan lebih rinci soal kapan pelanggaran tersebut terjadi dan maskapai mana yang melanggar.
“Saya harus lihat datanya lagi (berapa banyak maskapai yang melanggar). Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa maskapai yang melanggar. Sebelum Nataru sudah ada. Adalah 2-3 maskapai,” kata Adita, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (19/12/2023).
Ia mengakui, maskapai itu memang cenderung menaikan harga tiket hingga mendekati batas atas saat permintaan tinggi. Sebagai antisipasinya, Adita sudah berkoordinasi dan meningkatkan komunikasi dengan seluruh maskapai penerbangan.
“Sejak sebelum Nataru melakukan pertemuan ya, kepada maskapai. Jadi kami dengar masukan maskapai. Tapi di situasi yang sekarang ini di Nataru tentunya pengawasan ditingkatkan,” jelasnya.
Adita menambahkan Kemenhub akan menoleransi maskapai yang menaikkan tarif tiket asalkan tidak melebihi batas tarif atas yang sudah ditetapkan. Meskipun ada pelanggaran, Adita menyebut persentase maskapai yang melanggar pun lebih kecil dari totalnya. Hanya beberapa maskapai yang melanggar TBA. Namun, tetap saja Kemenhub akan memberikan sanksi tegas kepada maskapai yang melanggar.
“Kalau ada sanksi sering banget kita berikan dari yang ringan mulai dari teguran sampai yang berjenjang. Yang jelas si pengawasan ya dan komunikasi terus sama maskapai,” tambahnya. (jr)