JAKARTA | RMNIndonesia
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023, perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Dalam Perpres yang baru itu mengubah sejumlah ketentuan. Satu diantaranya penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini tertuang dalam pasal 12 1a.
“Dalam hal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,” tulis pasal 12 1 a tersebut, dikutip dari Perpres No 78 Tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
Terkait terbitnya Perpres tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan aturan yang terbit pada 8 Desember 2023 ini diyakini dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang. Aturan itu menjadi dasar agar bisa dibangun hunian bagi warga rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City.
“Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang),” ujar Rudi.
Menurut Rudi, akhir Desember ini akan dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai relokasi warga terdampak. Pihaknya menargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga.
Ia melanjutkan, pihaknya bersama seluruh forkopimda berkomitmen untuk menyelesaikan yang terbaik untuk seluruh warga Rempang. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk menyiapkan putra-putrinya, sehingga dapat ambil peran sebagai tenaga kerja dalam proyek besar di Rempang ini ke depan. (you/jr)