Jumat, Desember 13, 2024
spot_img

Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

JAKARTA | RMNIndonesia

Mulai 1 Januari 2024 pembelian gas elpiji 3 kg akan membutuhkan KTP sebagai syarat utama.

Pemerintah telah mengumumkan kepada masyarakat untuk mewajibkan pengunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji 3 Kilogram (Kg) atau gas melon.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol dan membatasi pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kg hanya kepada mereka yang telah terdaftar dalam sistem yang ditetapkan.

Melalui aturan ini diharapkan bisa mencegah penggunaan gas elpiji yang tidak sesuai dengan ketentuan serta memastikan pasokan gas tersedia untuk mereka yang membutuhkannya. Dikutip dari Okezone, berikut sejumlah fakta pembelian gas LPG 3 kg wajib KTP 1 Januari 2024.

1. Penggunaan KTP

Mulai 1 Januari 2024 pembelian gas elpiji 3 kg akan membutuhkan KTP sebagai syarat utama. Ini telah tertuang pada Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

2. Perlindungan Konsumen

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,CCmenuturkan tuhjuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

“Pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” tambahnya.

3. Cara Membeli Gas

Dengan aturan baru ini, data pembeli gas elpiji 3 kg akan didaftarkan dalam sistem yang ditetapkan dengan datang ke pangkalan resmi LPG 3 Kg. Pastikan telah terdaftar dalam database pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem (P3KE),lalu tunjukkan KTP dan nomor KK.

4. Implementasi Bertahap Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari tahun 2024. Sehingga hal ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam sistem yang ditetapkan. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles