TANGERANG | RMNIndonesia
Aparat Polresta Tangerang Polda Banten telah menangkap tiga pria (E, M, dan N) dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka diduga menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.
Para pelaku, yang berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang, juga tidak membayar biaya sewa selama 17 hari dengan tarif harian Rp 250 ribu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pada awalnya pada Jumat (24/11/2023), para pelaku menyewa mobil untuk 10 hari dengan pembayaran dilakukan di akhir masa sewa.
Setelah 10 hari, mereka tidak membayar dan meminta perpanjangan masa sewa selama 7 hari, yang disetujui oleh pemilik mobil. Namun, setelah 17 hari, mereka tidak membayar dan memutuskan untuk menggadaikan mobil tersebut.
Setelah korban meminta mobil dikembalikan dan para pelaku terus menghindar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(il/BR)