Selasa, Desember 10, 2024
spot_img

Digital Jadi Era Baru dalam Pelayanan Masyarakat

JAKARTA | RMNIndonesiaMenPAN-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Kediaman Dinas Menteri, Jakarta. Dalam pertemuan ini, Mahfud Md menyatakan dukungan untuk mengkoordinasikan percepatan digitalisasi pemerintahan pada kementerian dan lembaga di bawah naungannya.

Azwar Anas, sesuai arahan Presiden Jokowi, menyatakan bahwa Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu. Ia telah mengunjungi beberapa negara yang bisa dijadikan percontohan penerapan pemerintahan digital. Menurut Azwar Anas, penerapan pemerintahan digital terpadu akan membawa era baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien dan cepat.

Azwar Anas menambahkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan mematangkan Portal Nasional pelayanan publik. Portal ini dirancang agar website layanan pemerintah dapat dijadikan satu, sehingga publik tidak perlu banyak mengunduh banyak aplikasi. Masyarakat hanya perlu mengunduh satu aplikasi yang dapat memuat beragam jenis pelayanan.

Portal tersebut didesain dengan interoperabilitas yang baik, berorientasi pada pengguna atau citizen-centric, dan sesuai dengan Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Dalam Perpres tersebut, diterapkan sembilan layanan prioritas, termasuk layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, dan lainnya. Perpres juga mengatur penyelenggaraan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas, yang dijalankan oleh Perum Peruri sebagai Govtech.

Mahfud Md menyampaikan dukungan terhadap Portal Nasional, menyatakan bahwa ini merupakan hal yang penting untuk keberlanjutan SPBE. Ia menekankan bahwa SPBE akan membuat pemerintahan lebih efisien, cepat, dan bersih dari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.(il/BDR)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles