TANGERANG | RMNIndonesia
Terkait dilaporkanya Perumda NKR, Finny Widiyanti ke Polda Banten.
Kuasa hukum Perumda Pasar NKR, Deden Syukron, Rabu (17/1) sore, di kantor PD Pasar mengatakan tidak pernah melaporkan Maryani manulang, bahkan klienya (Finny) baru tahu dari proses penyidikan di Polresta Tangerang, jika Maryani diproses.
“Kalau terkait Ibu Maryani, salah sasaran jika kuasa hukum yang bersangkutan
melaporkan klien kami, karena klien kami tidak pernah membuat laporan,” kata Deden.
Terkait Sutimah, sambung
Deden, selaku direksi dan institusi, mempunyai hak karena pasar kutabumi dibawah tugas direksi. Sutimah diduga telah melakukan penghasutan dan memanfaatkan bangunan orang lain serta memasuki pekarangan wilayah orang lain.
“Kalau Sutimah memang direksi yang melaporkan, karena pelaporan yg kita lakukan ingin mengetahui ada tindakan pidana atau tidak,” ujarnya.
Mengenai tindak lanjutnya, papar Deden, itu diserahkan ke penyidik Polresta Tangerang.
Soal jika akan adanya panggilan dari Polda Banten, Deden menjawab dengan tegas akan selalu siap. “Tentunya sebelum ada panggilan dari Polda, tentunya ada pengembangan dan kordinasi dengan Polresta. Dan klien kami siap saja memberikan keterangan jika dimintai keterangan,” tandasnya.
Seperti diketahui Finny Widiyanti dilaporkan Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi.
Dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.
Sementara Dirut PD Pasar NKR, Finny Widiyanti menyerahkan persoalan pelaporan terhadap dirinya ke kuasa hukum.
“Yang pasti saya dan institusi PD Pasar tidak pernah melaporkan Ibu Maryani,” kilahnya.(il/BR)