Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img

Kejahatan Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi Depok Makin Panjang

DEPOK | RMNIndonesia

Tersangka Argiyan Arbirama (20) terus terlibat dalam serangkaian kejahatan, termasuk kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap dua korban. Kasus-kasus ini mengguncang Depok, Jawa Barat, dan telah menarik perhatian publik atas kekejaman yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Pada Senin (22/1/2024), Argiyan ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap K (20), yang merupakan pacar tersangka. Penangkapan ini membuka tabir atas tindak pidana lain yang dilakukan oleh Argiyan, menjadikan total korban mencapai tiga orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa “Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A (Argiyan).”

Argiyan awalnya ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1), terkait kasus pembunuhan K di rumah kontrakannya di Jalan Belacus, Sukamajaya, Depok. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat di atas tempat tidur, dan penangkapan dilakukan setelah Argiyan mengirim pesan pengakuan kepada ibunya.

Selain kasus pembunuhan, Argiyan juga dihadapkan pada tuduhan pemerkosaan. Dia dilaporkan oleh dua wanita, termasuk seorang remaja berusia 18 tahun yang sedang hamil 9 bulan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Depok pada 3 Januari 2024, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Pemerkosaan kedua dilaporkan oleh seorang mahasiswi berusia 22 tahun, yang diduga berkenalan dengan Argiyan melalui media sosial. Pemerkosaan ini disinyalir terjadi di kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa setelah Argiyan mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan mengambil baju, korban kemudian diperkosa, meskipun sempat melakukan perlawanan.

Kasus-kasus ini mencuatkan keprihatinan masyarakat terkait tingginya tingkat kejahatan dan kekerasan, sementara pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan untuk membawa pelaku keadilan sesuai hukum yang berlaku.(il/BDR)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles