HIGHLIGHT: “Tapi kan perlu kasih ke kita dong (hasil investigasi), data-data yang kita akan sampaikan juga diproses lebih lanjut. (Berarti belum terinfo?) belum terinfo, itu baru dipublish mereka di media saja,”
JAKARTA | RMNIndonesia
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta aparat penegak hukum di Amerika Serikat menyerahkan hasil investigasi terkait kasus suap lintas negara atau foreign bribery. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan perusahaan sofware asal Jerman, SAP dan tiga perusahaan pelat merah Indonesia.
Ketiga perusahaan pelat merah itu diantaranya, PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengaku, pihaknya masih belum menerima hasil investigasi dari otoritas penegak hukum di Amerika Serikat atas dugaan tindak pidana korupsi lintas negara tersebut.
Kementerian BUMN sebagai pemegang saham ketiga perusahaan itu perlu menerima atau mendapatkan laporan dari otoritas penegak hukum di USA. Sehingga dugaan keterlibatan petinggi BUMN bisa diproses lebih lanjut.
“Tapi kan perlu kasih ke kita dong (hasil investigasi), data-data yang kita akan sampaikan juga diproses lebih lanjut. (Berarti belum terinfo?) belum terinfo, itu baru di-publish mereka di media saja,” tutur Arya, dikutip Senin (22/1).
Arya mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN baru menerima informasi awal dari pemberitaan di media massa. Untuk itu, Kementerian BUMN masih menunggu penyerahan hasil investigasi dari penegak hukum negara adidaya tersebut.
Dokumen itu, lanjut Arya, sangat diperlukan agar pihaknya bisa melihat secara komprehensif kasus tersebut, terutama keterlibatan oknum petinggi BUMN. “Kan gini, itu kan dari Amerika-nya, kan kita tunggu hasil yang mereka itu, pasti masuk kan ke kita juga. Kita tunggu mereka ini, apa saja mereka dapat dan siapa saja mereka tau, karena kalau liat datanya sih cukup lengkap juga, karena ada yang katanya bayarin main golf, itu kan detail,” kata dia.
Dari laporan Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), setidaknya ada delapan perusahaan dan lembaga di Indonesia yang diduga terlibat kasus suap SAP.
Perusahaan dan lembaga yang dimaksud di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Sosial (Kemensos).
Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Pertamina, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.
Di ketahui, Kementerian Kehakiman AS menjatuhkan denda sebesar 220 juta dolar AS atau setara Rp3,4 triliun kepada SAP karena dipandang terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afsel. Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa.
SAP disebut melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Berdasarkan laporan tersebut, untuk Indonesia, penyuapan itu disebut terjadi pada periode 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia. (jr)