Jumat, September 13, 2024
spot_img

Airlangga: Kepala Daerah Bisa Berikan Insentif Pajak Pengusaha Hiburan

JAKARTA | RMNIndonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha hiburan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 19 Januari 2024 lalu. Namun dalam surat edaran itu dikabarkan banyak menuai keraguan oleh kepala daerah.

Untuk itu, sejumlah perwakilan pengusaha perhotelan dan hiburan seperti Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista menggelar pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian.

Dalam pertemuan itu, Airlangga menekankan SE itu dapat menjadi acuan bagi kepala daerah yang ingin memberikan insentif pajak fiskal. “Masukkannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” kata Airlangga, dikutip Senin (22/1).

SE tersebut berdasarkan pada pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Kemudian pada pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Airlangga mengatakan kepala daerah berkewenangan sesuai Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%.

Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

“Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024,” jelasnya. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles