Selasa, Desember 10, 2024
spot_img

Pemprov DKI Diminta Kaji Kenaikan Pajak Hiburan

Peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

JAKARTA | RMNIndonesia

Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk mengkaji kembali pajak hiburan bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

“Ditinjau ulang, artinya dicari pos-pos yang bisa dikenakan pajak. Jadi, pendapatan atau perusahaan yang memang konsumen menengah ke atas,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tempat hiburan dengan konsumen menengah ke atas tentunya mampu membayar pajak daripada kaum menengah ke bawah.

Tentunya nanti pajak ini diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang baik untuk perkembangan Ibu Kota.

“Ketika memang pajak dinaikkan terus mereka bangkrut, ternyata juga mengenai pegawai diskotek, karaoke itu ada menengah ke bawah,” jelasnya.

Maka dari itu, dia menegaskan peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

Kini pajak hiburan tersebut juga menjadi pembahasan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) antara DPRD DKI dan pemerintah provinsi DKI.

“Itu sedang dibahas ya karena itu masuk ke Bapemperda juga, kalau pembahasan itu diskusi antara DPRD dengan pemerintah,” katanya..

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengundangkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen.

Perda itu dibuat lantaran mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapan bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta.

“Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40 persen,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta.(JR)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles