Sabtu, September 14, 2024
spot_img

Orang Kaya Malu Beli Gas 3 Kg Pakai KTP

JAKARTA | RMNIndonesia

Penggunaan KTP atau KK dalam pembelian gas elpiji 3 kg atau gas melon dinilai kebijakan tepat. Selain pendataan, kebijakan ini untuk mengedukasi masyarakat agar subsidi benar-benar tepat sasaran atau dinikmati keluarga miskin.

“Agar tepat sasaran. Sifatnya juga pembelajaran untuk mengarahkan masyarakat supaya fiskal anggaran kita tepat sasaran,” tutur pakar keuangan negara Prof Hamid Paddu, Jakarta, dikutip, Rabu (24/1)

Ia menjelaskan, subsidi yang tidak tepat sasaran justru memberatkan keuangan negara. Dia memperkirakan, Rp 10-15 triliun subsisi gas 3 kg itu terbuang sia-sia karena dinikmati masyarakat mampu.

Guru besar Universitas Hasanuddin tersebut juga mengatakan, pembelian gas melon dengan menggunakan KTP dan/atau KK memang bisa mengedukasi kepada masyarakat. Pasalnya, dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan, apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.

Dalam kondisi demikian, lanjut Hamid, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Karena ia tak akan mau memakai KTP atau KK hanya untuk membeli gas melon seharga Rp20 ribu. “Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas,” ujarnya.

Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, maka orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 kg. Dan kondisi demikian akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.

“Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya,” kata Hamid.

Sebaliknya, lanjut Hamid, masyarakat hendaknya tak melihat mekanisme pembelian gas 3 kg dengan menggunakan KTP atau KK sebagai kebijakan yang mempersulit. Justru, aturan itu diterapkan agar LPG 3 kg tepat sasaran pada masyarakat miskin.

Di ketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan terkait pembelian gas 3 Kg wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles