JAKARTA | RMNIndonesia
Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman, Ditahan oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman, terkait dengan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penahanan ini dilakukan setelah Reyna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dugaan aksi korupsi ini terjadi pada masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI periode 2011-2015.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa tim penyidik menahan para tersangka, termasuk Reyna dan I Nyoman Darmanta (Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker), selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari hingga 13 Februari 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia sebagai tersangka, meskipun penahanannya ditunda karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan.
Alexander menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada masa pemerintahan Presiden SBY. Ia memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak bersifat politis terkait kontestasi Pilpres 2024.
Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker dimulai sejak 2019, tetapi sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Alexander menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan jumlah uang sebesar Rp17,6 miliar yang diduga merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan kediaman Reyna Usman di beberapa lokasi, serta memeriksa mantan Menakertrans dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada September 2023. Pemeriksaan tersebut terkait persetujuan yang diberikan oleh Cak Imin sebagai pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.(il/BDR)