Jumat, Desember 13, 2024
spot_img

Kabupaten Bandung Dilarang Buang Sampah ke TPA Sarimukti

BANDUNG | RMNIndonesia

Pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti mengumumkan penyetopan sementara pembuangan sampah dari kota/kabupaten di Bandung Raya, karena kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti telah habis. Saat ini, hanya Kabupaten Bandung yang telah menggunakan kuota pembuangannya di TPA Sarimukti, yang terletak di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman, menjelaskan bahwa pembuangan sampah normal dihentikan untuk sementara waktu setelah kuota Kabupaten Bandung habis beberapa hari yang lalu. Selain itu, zona 1 TPA Sarimukti, yang baru dioperasikan kembali setelah kebakaran Agustus 2023, juga sudah penuh. Pengelola saat ini sedang dalam proses penyelesaian zona 2 sebagai pengganti zona 1.

“Zona 1 penuh, terlihat sekarang memang sudah penuh. Harus dialihkan ke zona 2, cuma kan zona 2 belum siap,” ungkap Zidni.

Zidni menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan area zona 2, termasuk penyelesaian jalan untuk manuver truk sampah. Meskipun zona 2 belum siap karena beberapa kendala, pengelola TPA Sarimukti menargetkan selesainya pengerjaan zona 2 secepatnya. Cuaca yang tidak menentu menjadi salah satu faktor penghambat pengerjaan.

“Pengerjaan terkendala cuaca, kemarin saja hujan seharian. Mudah-mudahan cuaca bagus, Senin sudah bisa digunakan,” kata Zidni.

Dengan penundaan sementara pembuangan sampah dan upaya penyelesaian zona 2, diharapkan TPA Sarimukti dapat kembali beroperasi secara normal dalam waktu yang secepat mungkin untuk melayani pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.(il/BDR)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles