MEDAN | RMN.co.id
Pada 31 Januari 2024, Kantor Bantuan Hukum 571 diresmikan di lokasi kantor DPC HNSI Kota Medan, dengan tujuan utama mengadvokasi setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat nelayan di Wilayah Selat Malaka (571). Kantor ini akan fokus pada aspek peraturan perikanan dan kelautan, mengacu pada UU no.31 tahun 2004 jo UU no.45 tahun 2009, yang mencakup pengawasan perikanan, peradilan perikanan, penyidik perikanan, dan penggunaan alat tangkap yang dapat merusak sistem laut.
Ketua DPC HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi S.H, menjelaskan bahwa melalui Kantor Bantuan Hukum 571, hak-hak para nelayan di Wilayah Selat Malaka akan menjadi prioritas. Ini termasuk perlindungan sesuai dengan UU no.7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan tradisional, nelayan kecil, buruh nelayan, dan pengusaha perikanan, serta peraturan perihal proses penangkapan, alat tangkap, dan zona tangkap bagi pelaku perikanan yang diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam peresmian kantor tersebut yang dihadiri oleh DPD HNSI Kota Medan, advokat, perwakilan pengusaha, dan stakeholder terkait, Rahman menyatakan, “Kantor Bantuan Hukum 571 ini adalah rumahnya para nelayan Kota Medan.” Selain sebagai tempat mendapatkan dukungan hukum, kantor ini juga diresmikan sebagai wadah bagi masyarakat nelayan Kota Medan.
Rahman juga menyampaikan bahwa DPC HNSI Medan telah mendengar keluhan langsung dari nelayan kecil di wilayah Medan Belawan. Beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain kesulitan mendapatkan minyak solar bersubsidi akibat praktik ‘MAFIA’ hitam. Nelayan kecil dengan kapal 5 GT kebawah juga mengalami kesulitan mencari nafkah karena banyaknya limbah, hilangnya biota laut, dan kerusakan hutan mangrove di pesisir pantai.
Harapan DPC HNSI Kota Medan adalah agar stakeholder terkait, seperti Dinas Perikanan dan pengusaha perikanan, dapat memberikan bantuan kepada nelayan kecil, mengingat peran mereka yang sangat penting dalam menyediakan pangan. Kantor Bantuan Hukum 571, sebagai rumah baru bagi masyarakat nelayan Kota Medan, resmi dibuka pada Rabu siang (31/1/24), sebagai langkah konkret untuk mendukung hak dan perlindungan nelayan di wilayah tersebut.(um)