Jumat, Desember 13, 2024
spot_img

KPU : H-3 Paling Lambat Surat Fisik Undangan Sudah di Tangan

BOGOR | RMNIndonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS,” ungkap Idham.

“Surat akan diserahkan secara langsung ke rumah atau alamat tempat tinggal pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.

Betty Epsilon Idroos, anggota KPU lainnya, juga mengonfirmasi hal ini dan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPU untuk panduan KPPS.

“Dalam Juknis KPU, surat pemberitahuan pemilih tetap disampaikan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT,” jelasnya.

Namun demikian, KPU juga menyediakan laman daring resmi cekdptonline.kpu.go.id agar pemilih dapat memeriksa status mereka dalam DPT dan mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka melakukan pencoblosan.

“Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yang disediakan oleh KPU agar pemilih dapat mengakses informasi apakah mereka terdaftar di TPS mana,” tambahnya. (il/BGR)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles