“Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.”
JAKARTA | RMNIndonesia
-Pemerintah melalui Kementerian Agama meminta pedagang makanan-minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) agar mengurus sertifikat halal. Pasalnya, semua produk UMKM yang beredar wajib memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Kewajiban bersertifikat halal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman.
“Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” ujarnya, dikutip.
Ia menegaskan, para pedagang UKM, dari ketiga kelompok produk tersebut yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober nanti, akan dikenakan sanksi.
Untuk itu, dia mengimbau para pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH. Kebijakan ini untuk semua pelaku usaha, baik skala besar hingga mikro, termasuk pedagang kaki lima.
“Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. Jadi, misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro, seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi,” jelasnya.
Sementara sanksi yang diberikan diantaranya, peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi diatur dalam ketentuan PP Nomor 39 tahun 2021.
Meski begitu, Aqil meminta para pelaku tak khawatir. Pasalnya BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare. Hal ini sebagai langkah untuk memudahkan pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia,” imbuhnya.
Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam. Dengan begitu, Aqil menambahkan pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap kantor wilayah Kemenag atau kantor Kemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia.(jr)