Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Sabu Senilai Rp 1,6 Miliar

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2024.

RMN | RMNIndonesia

Sebanyak 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi yang berhasil diungkap selama satu pekan sejak awal Februari 2024.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan di Jambi, Selasa (13/2) mengatakan, 1,2 kilogram narkotika jenis sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine.

Andi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2024.

Semua sabu dan tablet methamphetamine itu disita oleh petugas dari tiga orang tersangka yang berinisial RS, HR dan DM.

Andi menyebutkan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk satu orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa.

“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa,” ujar dia pula.

Kemudian, apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar. Selanjutnya, apabila satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomi sebesar Rp130 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.(il/RMN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles