JAKARTA | RMN Indonesia
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Depok Jaya. Petugas menemukan satu jenis makanan mi basah mengandung formalin.
“Jadi dari hasil sampling kami Balai Besar POM Jakarta, karena kebetulan kami diperbantukan, sebenarnya dari cakupan wilayah ini termasuk ke dalam Balai POM Bogor, karena ada dua agenda jadi Balai POM Bogor di Cibinong,” kata Kepala BBPOM Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar, dikutip Kamis (21/3).
“Dari hasil sampling kami di dua tempat ini, ternyata ada satu produk mi basah yang positif mengandung formalin, jadi ini standarnya, ini hasil ujinya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, uji bahan makanan ini dilakukan dalam bentuk kualitatif. Setelah dites, mi basah tersebut berwarna ungu pekat yang menandakan positif formalin.
“Iya, karena ini kan screening ya, bentuknya uji kualitatif, jadi ini standarnya berwarna ungu. Jadi standar kalau positif formalin, kemudian sampel kita malah lebih pekat dibanding standarnya,” tuturnya.
Sofiyani mengatakan mi basah tersebut tak memenuhi syarat. Ia bersama Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono sudah melakukan pembinaan kepada penjual dan akan memusnahkan bahan makanan tersebut.
“Sampai saat ini alhamdulillah hanya satu. (Pengecekan) termasuk kue-kue takjil, tahu, ikan asin tadi semua sudah aman,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Imam mengatakan kue basah di Kota Depok aman dari bahaya makanan. Hanya mi basah yang menjadi sorotan lantaran positif formalin.
“Ya untuk warga Depok, alhamdulillah, untuk kue-kue basah di Kota Depok aman semuanya. Pedagang juga alhamdulillah menjual produk-produk yang aman untuk dikonsumsi. Cuma satu aja yang ditemui yang mengandung formalin, mi kuning yang lainnya aman insyaallah,” ujarnya. (jr)
“Mudah-mudahan ini sama BBPOM akan ditelusuri produsennya, bukan salah konsumennya atau pedagangnya, tapi cuma produsennya yang perlu disusurin supaya tidak diproduksi lagi,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan itu, Pemkot Depok akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Namun, lanjut Imam, penindakan akan dilakukan oleh BPOM.
“Kami biasanya pengawasan berkala di semua pasar terhadap produk-produk makanan yang memang diawetkan, atau makanan-makanan seperti kue-kue basah. (Penindakan) ini nanti BPOM yang menindak kalau kami tidak punya kewenangan,” tutupnya.
“Kalaupun nanti ada (pengaduan) Pemkot mengadukan, menginformasikan kepada BPOM, kami tidak punya kewenangan,” tambahnya. (jr)