JAKARTA | RMN Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi atas pemeriksaan kasus kepada pihak yang dianggap melanggar aturan. Sanksi diberikan selama 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak yang terdiri dari sanksi admnistrasi berupa denda Rp 17.275.000.000.
“Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, selama 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 17.275.000.000,” ujar Inarno dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa (2/4).
OJK juga telah mengenakan sanksi berupa 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan dan 1 pencabutan izin orang perseorangan, 2 peringatan tertulis.
Untuk sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 15.742.480.000 juga diberikan kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Kemudian 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
OJK mencatat dalam tiga bulan pertama di 2024, pasar saham domestik masih melanjutkan tren penguatan. Hal itu tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 0,22% sejak awal tahun (year to date) ke level 7.288,81.
“Nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp 11.692 triliun atau naik 0,15% year to date, serta membukukan net buy sebesar Rp 28,28 triliun year to date,” kata Inarno. (jr)