JAKARTA | RMN Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.475 laporan permasalahan terkait THR per 14 April 2024. Dari laporan itu, perusahaan yang diadukan sebanyak 930.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengharapkan jumlah laporan yang masuk Posko THR Kemenaker tidak bertambah. Setelah menutup posko pada H+7, Kemenaker akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di daerah untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Kalau yang masuk di kami itu terakhir adalah 1.475 pengaduan, itu yang melapor, tapi perusahaannya ini adalah 930,” katanya, dikutip, Selasa (16/4).
Ia mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak dilaporkan berasal dari Jakarta, sebanyak 280 perusahaan. Kemudian perusahaan di Jawa Barat sebanyak 161 perusahaan, serta perusahaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 88 perusahaan..
“Kalau kita lihat, ini yang paling tinggi dari total yang diadukan adalah DKI Jakarta 462 yang melapor, perusahaannya adalah 280. Kemudian diikuti dengan 161 perusahaan, kemudian antara Jawa Tengah dan Jawa Timur itu sama, 88 perusahaan,” ungkap Anwar.
Anwar menegaskan perusahaan tidak boleh mencicil THR karyawan, dan harus dibayar H-7 Lebaran. Menurutnya laporan yang masuk ke Kemnaker bermacam-macam, termasuk THR tidak diberikan, THR dicicil, hingga belum dibayarkan sesuai tenggat waktunya.
“Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7 (Idul Fitri),” tutupnya. (jr)