JAKARTA | RMN Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penanganan masalah tindak pencucian uang (TPPU) di Indonesia, harus dioptimalkan. Aparat hukum harus lebih maju daripada pelaku pencucian uang.
Presiden memaparkan ada ancaman baru dalam modus pencucian dengan memanfaatkan teknologi digital mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, electronic money dan sebagainya.
Lebih khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global.
“Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” ungkap Jokowi saat memberikan arahan dalam peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
Jokowi juga meminta aparat hukum membangun kerja sama internasional dalam memperkuat regulasi dan transparansi. Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi juga harus dilakukan.
“Pelaku TPPU terus menerus mencari cara cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” papar Jokowi.
Terakhir Jokowi berpesan agar semua pihak mengupayakan secara maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satunya adalah dengan mengebut aturan soal perampasan aset.
“Kita telah mendorong dan mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat,” tegas Jokowi. (jr)